Sabtu, 04 Mei 2013

Jasa PPJK

Jasa PPJK

Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. 

Pada dasarnya Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Namun dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada Jasa PPJK.
Jasa PPJK bekerja atas nama importer atau eksportir. Importir dan Eksportir menguasakan pekerjaannya kepada jasa PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas barang-barang mereka. 
Kami PT Sarana Indo Cargo Menyediakan Jasa Freight Forwarding atau mengurusi Document Clearance atau PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More