Jasa PPJK
Pada dasarnya Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Namun dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada Jasa PPJK.
Jasa PPJK bekerja atas nama importer atau eksportir. Importir dan Eksportir menguasakan pekerjaannya kepada jasa PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas barang-barang mereka.