Jasa PPJK

Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

Jasa Freight Forwarding

Kami PT. Indo Sarana Cargo bergerak dibidang Jasa International Freight Forwarding yaitu Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara.

Jasa Ekspor Impor

Ekspor dan Impor adalah suatu kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara.

Sabtu, 04 Mei 2013

Jasa PPJK

Jasa PPJK

Pengertian PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang sering dikenal dengan istilah PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. 

Pada dasarnya Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Namun dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada Jasa PPJK.
Jasa PPJK bekerja atas nama importer atau eksportir. Importir dan Eksportir menguasakan pekerjaannya kepada jasa PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas barang-barang mereka. 
Kami PT Sarana Indo Cargo Menyediakan Jasa Freight Forwarding atau mengurusi Document Clearance atau PPJK untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean.

Jasa Freight Forwarding

Kami PT. Indo Sarana Cargo bergerak dibidang Jasa Freight Forwarding yaitu Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.

Jasa Ekspor Impor

Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor
Pengertian Ekspor dan Impor adalah suatu kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
apa saja syarat untuk dapapt melakukan ekspor barang? berikut beberapa persyaratan ekspor

Persyaratan Ekspor
  • npwp
  • siup
  • tdp
  • invoice
  • packing list
  • izin instansi terkait
persyaratan Impor
  • npwp
  • domisili usaha
  • tdp
  • siup
  • angka pengenal impor
  • invoice
  • packing list
  • izin instansi terkait
Kami PT. Indo Sarana Cargo Melayani Jasa Ekspor Impor

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More